Kamis, 03 Oktober 2013

Pengertian Pajak, Fungsi Pajak, Teori Pajak Dan Posisi Hukum Pajak

Pengertian Pajak

        Beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pajak, antara lain menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH yaitu iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang- undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

        Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, yaitu iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan- peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

        Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pajak adalah Iuran/ kontribusi rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum

Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pajak setidaknya mengandung 4 unsur

i.    Iuran/ kontribusi rakyat kepada negara
ii.    Berdasarkan undang-undang
iii.    Tanpa kontraprestasi
iv.    Dipakai untuk membiayai rumah tangga negara


Fungsi Pajak

Pajak Setidaknya memiliki dua fungsi yakni:
  1. Fungsi Budgeting, yakni sebagai sumber dana/penerimaan negara
  2. Fungsi Regulator. Artinya pajak difungsikan sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi


Teori Pajak

Berikut ini landasan teoritik diselenggarakannya pemungutan pajak:

  1. Teori Asuransi. Negara melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat karenanya rakyat harus membayar pajak yang diibiratkan premi asuransi atas jaminan perlindungan
  2. Teori Kepentingan. Beban pajak didasarkan pada kepentingan masing-ming individu warga. Makin besar kepentingannya, ya.. Makin besar juga pajaknya,
  3. Teori Daya Pikul. Beban pajak harus sama berat bagi semua individu sesuai daya pikulnya. Pendekatan untuk mengukur daya pikul: a). Unsur obyektif; besarnya penghasilan. b) Unsur subyektif; besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi
  4. Teori Bakti. Dalam teori ini dikatakan bahwa sebagai warga negara yang berbakti, maka rakyat harus sadar bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban setiap warga.
  5. Teori Asas Daya Beli. Menurut teori ini Pajak adalah penarikan daya beli masyarakt, maka akibat dari pemungutan pajak harus merupkan pemeliharaan kesejahteraan


Posisi Hukum Pajak

Berikut posisi hukum pajak dalam tata hukum yang digambarkan secara skematik:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar